Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Kata demokrasi berasal dari kata demos dan cratein. Demos berarti rakyat, sedangkan cratein berarti kekuasaan atau pemerintahan. Istilah demokrasi sudah dikenal sejak zaman Yunani Kuno. Jadi, yang dimaksud demokrasi / pengertian demokrasi adalah pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16, mengemukakan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (from people, for people, by people). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) demokrasi diartikan sebagai bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya, gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Asas demokrasi yang pertama kali diterapkan di Yunani Kuno pada abad ke-5 sebelum Masehi, yakni di negara kota (polis) Athena pada masa kekuasaan Raja Solon. Demokrasi diterapkan secara langsung dan disebut demokrasi langsung, dimana rakyat bersama-sama berkumpul dan bermusyawarah dalam satu rapat untuk mengambil keputusan bersama. Demokrasi langsung dapat diterapkan di Athena karena wilayahnya relatif sempit dan penduduknya pun tidak terlalu banyak, sehingga mudah untuk dikumpulkan.
Tetapi pada masa sekarang demokrasi langsung tidak mungkin dapat diterapkan karena selain jumlah penduduknya yang terlalu banyak, juga wilayahnya sangat luas.
Istilah demokrasi mengandung makna yang universal, berlaku dimana saja sepanjang negara yang bersangkutan menyebut dirinya sebagai negara demokrasi. Tetapi dalam praktiknya terlihat berlainan bergantung pada faktor sejarah, kebudayaan, dasar negara dan latar belakang lainnya.
Maka bila dilihat dari bentuk partisipasi rakyat, maka demokrasi terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah suatu bentuk pemerintahan dimana pembuatan keputusan politik dilakukan secara langsung oleh rakyat selaku warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
b. Demokrasi tidak langsung (indirect democracy) adalah suatu bentuk pemerintahan dimana pembuatan keputusan politik dilakukan oleh sebagian kecil orang yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Rakyat tidak langsung terlibat dalam pembuatan keputusan politik, tetapi didelegasikan atau dilimpahkan kekuasaannya kepada orang-orang yang dipilihnya melalui pemilihan umum.
Namun demikian, Plato dan Aristoteles dua tokoh pemikir zaman Yunani Kuno pernah mengemukakan bahwa demokrasi itu bukanlah sistem politik yang terbaik, karena di dalam demokrasi ada potensi anarkhi (kekerasan). Menurut Plato, bentuk negara yang terbaik adalah monarkhi yaitu negara yang diperintah secara penuh oleh seorang raja dan kekuasaannya diabdikan untuk kepentingan rakyat. Sedangkan Aristoteles menyatakan bahwa sistem republik konstitusional sebagai bentuk yang terbaik.
Seiring berkembangnya zaman, saat ini pemerintahan yang demokratis dianggap sebagai sistem pemerintahan yang terbaik.
Bentuk-bentuk Demokrasi
1. Demokrasi Parlementer
Ciri-ciri utama:
DPR yang terus menerus melakukan kekuasaan legislatifnya.
DPR mengawasi kebijakan pemerintah serta jalannya pemerintahan
Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya
Contoh Negara: Inggris
2. Demokrasi dengan Sistem Presidensial
Ciri-ciri utama:
Kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan kekuasaan legislatif (DPR) serta kekuasaan yudikatif (Peradilan) dipisahkan secara tegas.
Kepala Negara (Presiden) langsung dipilih oleh rakyat.
Contoh Negara: Amerika Serikat
3. Demokrasi Rakyat
Ciri-ciri utama:
Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena kekuasaan ada ditangan sekelompok kecil pimpinan partai.
Pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya didapat dalam sistem demokrasi.
Contoh Negara: RRC
4. Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri utama:
Adanya musyawarah untuk mufakat
Dalam sistem pemerintahan berpedoman pada tujuh kunci sistem pemerintahan
Contoh Negara: Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentar dengan sopan ya brur !!